Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Punya Batasan Ambil Cuti Kampanye

Kompas.com - 17/09/2013, 18:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bebas kapan saja menggunakan hak cutinya. Ia juga tidak memiliki batasan untuk mengambil cuti.

"Cuti gubernur itu kapan saja beliau menggunakan haknya. Tidak ada batasan, selama beliau mengajukan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Sesuai Ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 69 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Daerah dan Kepala Daerah, gubernur boleh mengambil cuti. Ini pun berlaku untuk Gubernur Jokowi yang hendak berkampanye. Dia bisa mengambil cuti kapan pun dia mau.

Chaidir menjelaskan, seorang kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar jabatannya, tetapi diharuskan terlebih dahulu mengajukan surat izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat izin itu sudah harus diserahkan kepada Mendagri minimal dua hari sebelum hari pelaksanaan kampanye. Bahkan apabila keadaan mendesak, pada H-1 surat itu masih bisa diserahkan kepada Mendagri.

Intinya, harus tetap melapor ke Mendagri sebelum melaksanakan kampanye. Kendati demikian, Chaidir mengatakan, jangan sampai izin kepala daerah untuk kampanye baru dilaksanakan pada hari kampanye itu juga.

Selama lima kali mengambil cuti dan menjadi juru kampanye cagub-cawagub di beberapa wilayah Indonesia, menurutnya, Jokowi belum pernah mendapat teguran dari Mendagri. Sebab, ia selalu minta izin sebelum melaksanakan kampanye.

"Selama ini, Pak Jokowi selalu mengajukan usulan cuti ke Mendagri. Sabtu dan Minggu, Pak Gubernur tetap harus ambil cuti. Tapi, beliau tidak pernah mendapat teguran," kata Chaidir.

Chaidir kemudian menjelaskan, pihak Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) melalui TU Gubernur membuat surat izin cuti gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu juga ditembuskan kepada BKD DKI dan Biro Tata Pemerintahan DKI.

BKD DKI-lah yang menentukan pelaksana harian (Plh) pengganti sementara posisi jabatan kosong. Secara otomatis, apabila gubernur mengambil cuti, maka wakil gubernur-lah yang menjadi Plh gubernur.

Untuk diketahui, Jokowi pernah menjadi juru kampanye pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di beberapa wilayah Indonesia. Pada 16-17 Februari 2013 lalu, ia menjadi juru kampanye pasangan cagub-cawagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Pada 2 Maret 2013 lalu, Jokowi menjadi juru kampanye pemenangan pasangan cagub-cawagub Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.

Kemudian pada 5 Mei 2013, Jokowi menjadi juru kampanye pada Pilkada Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan. Jokowi juga pernah membantu kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko di Pilkada Jawa Tengah pada 11 Mei 2013 lalu.

Baru-baru ini, Jokowi membantu pasangan cagub-cawagub Jawa Timur, Bambang DH-Said Abdullah, pada 24 Agustus 2013 lalu. Jokowi yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga pernah membantu calon wali kota Tangerang, Deddy Gumelar atau Miing, beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Chaidir, Jokowi tidak perlu mengajukan cuti. Sebab, sifatnya hanya mendampingi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com