JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bebas kapan saja menggunakan hak cutinya. Ia juga tidak memiliki batasan untuk mengambil cuti.
"Cuti gubernur itu kapan saja beliau menggunakan haknya. Tidak ada batasan, selama beliau mengajukan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kepada Kompas.com, di Balaikota Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Sesuai Ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 69 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Daerah dan Kepala Daerah, gubernur boleh mengambil cuti. Ini pun berlaku untuk Gubernur Jokowi yang hendak berkampanye. Dia bisa mengambil cuti kapan pun dia mau.
Chaidir menjelaskan, seorang kepala daerah dapat melakukan kampanye di luar jabatannya, tetapi diharuskan terlebih dahulu mengajukan surat izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat izin itu sudah harus diserahkan kepada Mendagri minimal dua hari sebelum hari pelaksanaan kampanye. Bahkan apabila keadaan mendesak, pada H-1 surat itu masih bisa diserahkan kepada Mendagri.
Intinya, harus tetap melapor ke Mendagri sebelum melaksanakan kampanye. Kendati demikian, Chaidir mengatakan, jangan sampai izin kepala daerah untuk kampanye baru dilaksanakan pada hari kampanye itu juga.
Selama lima kali mengambil cuti dan menjadi juru kampanye cagub-cawagub di beberapa wilayah Indonesia, menurutnya, Jokowi belum pernah mendapat teguran dari Mendagri. Sebab, ia selalu minta izin sebelum melaksanakan kampanye.
"Selama ini, Pak Jokowi selalu mengajukan usulan cuti ke Mendagri. Sabtu dan Minggu, Pak Gubernur tetap harus ambil cuti. Tapi, beliau tidak pernah mendapat teguran," kata Chaidir.
Chaidir kemudian menjelaskan, pihak Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) melalui TU Gubernur membuat surat izin cuti gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu juga ditembuskan kepada BKD DKI dan Biro Tata Pemerintahan DKI.
BKD DKI-lah yang menentukan pelaksana harian (Plh) pengganti sementara posisi jabatan kosong. Secara otomatis, apabila gubernur mengambil cuti, maka wakil gubernur-lah yang menjadi Plh gubernur.
Untuk diketahui, Jokowi pernah menjadi juru kampanye pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di beberapa wilayah Indonesia. Pada 16-17 Februari 2013 lalu, ia menjadi juru kampanye pasangan cagub-cawagub Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Pada 2 Maret 2013 lalu, Jokowi menjadi juru kampanye pemenangan pasangan cagub-cawagub Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.
Kemudian pada 5 Mei 2013, Jokowi menjadi juru kampanye pada Pilkada Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan. Jokowi juga pernah membantu kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko di Pilkada Jawa Tengah pada 11 Mei 2013 lalu.
Baru-baru ini, Jokowi membantu pasangan cagub-cawagub Jawa Timur, Bambang DH-Said Abdullah, pada 24 Agustus 2013 lalu. Jokowi yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga pernah membantu calon wali kota Tangerang, Deddy Gumelar atau Miing, beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Chaidir, Jokowi tidak perlu mengajukan cuti. Sebab, sifatnya hanya mendampingi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.