Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, ada tiga napi yang diketahui terlibat dalam sindikat ini. Mereka adalah DN, terpidana 12 tahun yang mendekam di Lapas Cipinang; VR, terpidana di Lapas Salemba yang sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara; dan ASG yang tengah menjalani hukuman di Lapas Pekalongan selama 12 tahun.
"Para napi ini sebenarnya dikendalikan lagi oleh bos besarnya, yaitu inisial AGU yang ada di Malaysia," kata Aji di kantornya, Selasa (24/9/2013).
Aji menjelaskan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya tiga orang, yaitu ANE, AFN, dan NV di tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Lausan dan Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (31/8/2013).
Dari keterangan ketiganya, polisi kemudian meringkus empat orang lainnya, yaitu JNC, RN, FRD, dan ALX di Jalan Kebon Jeruk, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2013).
Para tersangka menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pasokan narkoba dari DN, terpidana 12 tahun di Lapas Cipinang yang baru menjalani 2 tahun masa kurungannya.
Senin (16/9/2013), polisi kemudian meringkus lagi dua tersangka lain, yaitu DLG dan IDG di Kampung Rawa Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat ini pula, para tersangka diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Mereka mengaku mendapatkan ekstasi, baik dalam bentuk jadi maupun bubuk, dari VR, terpidana 6 tahun penjara di Lapas Salemba yang baru menjalani 2 tahun masa kurungan.
Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2013), polisi menangkap lagi CNDA, VNKS, KSM dan SGT di dua tempat, yaitu di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat dan Jalan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka mengakui mendapatkan pasokan narkoba dari ASG, terpidana 12 tahun penjara di Lapas Pekalongan yang baru menjalani 4 tahun penjara.
"Untuk penangkapan yang terakhir, ada satu yang tertembak di paha kanan, yaitu SGT yang berusaha melarikan diri," ungkap Aji.
Di luar tersangka yang ada di Malaysia dan tiga orang napi tersebut, polisi telah mengamankan 13 orang. Dari para tersangka, polisi mengamankan 150 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi, dan 138 gram sabu. Apabila dikonversi ke dalam nilai mata uang, maka semua barang bukti tersebut bernilai total Rp 60,5 miliar dan sekitar 187.650 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.