"Masih menjalani pemeriksaan, masih sebagai saksi. Untuk tersangka, baru RN saja. Nanti kita lihat, tergantung pembuktiannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur M Soleh, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Rekan RN yang menyuplai air keras, TG, telah menyerahkan diri ke kantor polisi pada Senin (7/10/2013) sore. TG juga masih terperiksa dengan status saksi.
"Yang berikan cairan soda api diamankan, tapi masih jadi saksi. Karena takut sama senior, TG memenuhi perintah RN untuk beli cairan. Saat kejadian, TG tidak di TKP," ujarnya.
DF, AR, FR, dan TG sama-sama pelajar di SMKN 1 Jakarta. Keempatnya dianggap terlibat atau mengetahui aksi Tompel menyiram air keras di Jatinegara, yang melukai 13 penumpang bus.
RN ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asik nongkrong bersama rekan-rekannya di Perumahan Villa Mutiara Gading Kebalen, Bekasi, Sabtu (5/10/2013) malam. Atas perbuatannya, RN atau Tompel dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.