Kepala BPK Kantor Perwakilan Jakarta Blucer Rajagukguk menyatakan, pihaknya saat ini tengah mengejar soal kekurangan pembayaran sejumlah SKPD DKI Jakarta dalam penyelenggaraan keuangan daerah Pemprov DKI.
"Nilainya mencapai Rp 298 miliar. Itu harus dikembalikan, atau berpotensi melanggar hukum. Setiap tahun, kita juga serahkan hasil-hasil pemeriksaan ini ke penegak hukum," kata Blucer tanpa mengungkap SKPD yang dimaksud.
Blucer menjelaskan, BPK tidak hanya memeriksa keuangan BUMD yang kondisinya tidak sehat. BPK juga memeriksa BUMD yang sehat yang aktif memberikan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemprov DKI Jakarta.
BUMD lain
Blucer menerangkan, fungsi BPK membantu pemerintahan daerah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang benar dan sesuai peraturan.
"Kita bukan cuma memeriksa PD Dharma Jaya, tapi juga BUMD lainnya. Sekarang masih berjalan untuk pemeriksaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol," ujar Blucer, Sabtu (12/10/2013).
Blucer mengatakan, BUMD DKI sering disuntik modal oleh Pemprov DKI sehingga pertanggunjawaban atas modal itu harus jelas. Blucer mengatakan, BPK berharap hasil pemeriksaan menunjukkan kinerja keuangan yang baik dan profesional. Terlebih lagi, BUMD memang dituntut agar memberikan pendapatan bagi Pemprov DKI.
Menurut Blucer, BPK Perwakilan DKI Jakarta terus mendorong Pemprov DKI untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah secara tepat dan benar. Menurutnya, sejak 2005 hingga semester I tahun 2013, BPK Perwakilan DKI berhasil mengejar keuangan yang berpotensi hilang sebesar Rp 534 miliar.
"Total uang itu berada di tubuh Pemprov dan juga BUMD di DKI Jakarta. Artinya, dengan pengelolaan yang benar, negara diuntungkan," kata Blucer.
Blucer berharap Pemprov DKI bisa tetap mempertahankan opini BPK wajar tanpa pengecualian (WTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.