"Jadi terkait Pergub 101 Tahun 2009, ada kebutuhan untuk membangun sarana dan prasarana untuk pengelolaan kawasan Monas. Salah satu CCTV yang memudahkan koordinasi nantinya atau untuk menjalankan instruksi," kata RB.
Hal itu dikatakannya saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Mengenai proyek pengadaan, kata RB, dirinya hanya melaksanakan proyek karena menyangkut bidang informatika dan telekomunikasi.
"Jadi ada keputusan untuk membangun, membantu mengelola kawasan monas. Itu tadinya dari anggaran wali kota diblok karena menyangkut bidang TI. Jadi kita yang melaksanakan," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menginstruksikan Kepala Diskominfomas DKI Sugiyanta untuk segera mengambil tindakan terhadap dua pejabat tersebut untuk dicopot selama penyidikan, RB menyatakan siap mengikuti perintah.
"Masih dalam proses hukum belum bersalah. Kita menerima perintah (apa pun) dari pimpinan," pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam pengadaan kamera CCTV di Monas. Penetapan itu berdasarkan adanya dugaan mark up pengadaan CCTV dan seluruh kelengkapannya senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Ketiga tersangka tersebut adalah YI sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, RB sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, dan seorang tersangka dari PT HMK.
Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. YI ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2013, sedangkan RB ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.