"Sama seperti anak-anak. Kalau nakal diipelototin, masih ngotot dicubit sedikit, dan kalau masih ngotot juga, dipukul rotan sedikit," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Basuki, yang terpenting dari denda tersebut bukan uangnya, melainkan efek jera agar pengendara tidak lagi menerobos jalur bus transjakarta itu sebab target utama penerapan aturan itu untuk membatasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Selain akan menerapkan aturan tersebut, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya juga akan mencoba menegakkan peraturan dengan memblokir STNK. Peraturan itu akan diterapkan secara bertahap.
Senada dengan Basuki, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga mendukung rencana Polda tersebut. Menurut Pristono, denda saat ini yang berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 masih murah sehingga kurang menimbulkan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Oleh karena itu, dia setuju apabila nilai dendanya ditingkatkan kembali. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masih memungkinkan menerapkan denda lebih tinggi lagi. Kendati demikian, polisi tetap harus mengajukan usulan tersebut pada kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.