Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2013, 14:22 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkotika Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang pengedar ganja. Keduanya diringkus secara terpisah pada Sabtu (26/10/2013) dan Minggu (27/10/2013) dini hari. Mereka diduga berasal dari jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisapurta mengungkapkan, M (29) ditangkap di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/10/2013) malam. Sementara SR (37), yang merupakan pengembangan dari narkoba M, ditangkap di rumahnya saat sedang tidur di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).

"Pengungkapan peredaran dan pengunaan narkotik jenis sabu dan ganja diterima info sering terjadi transaksi di daerah Sukapura," ujar Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/10/2013).

Asep mengatakan, informasi warga itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sekitar dua minggu, akhirnya polisi mengetahui keberadaan M dan SR.

Pada saat diringkus, SR sempat melawan petugas dengan merebut senjata api petugas. Karena melawan, polisi melumpuhkan SR dengan menembak kaki sebelah kanan.

SR diketahui juga merupakan residivis narkoba dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2010 dengan kasus narkotika juga. Sedangkan M mengaku baru beberapa bulan ini menjadi bandar narkoba.

SR dan M mengaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di daerah Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yaitu Tambora dan Penjaringan. Kemungkinan mereka adalah jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka M berupa dua paket kecil daun ganja seberat 5,32 gram dan 3,40 gram. Sedangkan dari tersangka SR disita lima paket daun ganja seberat 1 kg, 1 satu kantong plastik kresek daun ganja seberat 300 gram, dua paket ganja seberat 3,27 gram dan 3,46 gram, serta satu paket sabu seberat 0,85 gram. Total barang bukti seberat 5,315 kg ganja dan 0,85 gram sabu.

Kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com