Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Diberlakukan, Polisi Didesak Benahi Diri

Kompas.com - 31/10/2013, 12:28 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah pembenahan tersebut harus segera dilakukan sehingga menutup ruang bagi oknum kepolisian yang mengambil keuntungan dari pungutan liar.

Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, Neta khawatir kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada usaha penertiban lalu lintas di Ibu Kota. "Dengan sikap dan perilaku seperti ini, kebijakan tersebut hanya akan menjadi 'proyek baru' bagi para oknum," tegas Neta kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2013).

Neta mengatakan, aparat kepolisian jangan hanya menekan agar masyarakat mengubah sikap perilakunya di jalanan, tetapi para polisi juga harus mau diubah. Dengan demikian, ke depan, lanjut Neta, polisi tidak sekadar menjebak pengguna jalan, tetapi polisi harus mau bertugas menjaga jalur masuk bus transjakarta.

Berdasarkan temuan di lapangan, terang Neta, masih banyak oknum aparat polisi yang kerap melakukan penjebakan terhadap para pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Oknum polisi tersebut kerap menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Tak sedikit di antara mereka yang melakukan pungutan liar.

Seharusnya, lanjut Neta, polisi lebih aktif untuk menjaga di pintu-pintu masuk jalur bus transjakarta untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi ketimbang menunggu di ujung jalur. "Sehingga polisi tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.

Mulai tanggal 1 November, pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal.Denda tilang maksimal ini sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur bus transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki jalur tersebut merupakan pelanggaran berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com