JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah pembenahan tersebut harus segera dilakukan sehingga menutup ruang bagi oknum kepolisian yang mengambil keuntungan dari pungutan liar.
Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, Neta khawatir kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada usaha penertiban lalu lintas di Ibu Kota. "Dengan sikap dan perilaku seperti ini, kebijakan tersebut hanya akan menjadi 'proyek baru' bagi para oknum," tegas Neta kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2013).
Neta mengatakan, aparat kepolisian jangan hanya menekan agar masyarakat mengubah sikap perilakunya di jalanan, tetapi para polisi juga harus mau diubah. Dengan demikian, ke depan, lanjut Neta, polisi tidak sekadar menjebak pengguna jalan, tetapi polisi harus mau bertugas menjaga jalur masuk bus transjakarta.
Berdasarkan temuan di lapangan, terang Neta, masih banyak oknum aparat polisi yang kerap melakukan penjebakan terhadap para pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Oknum polisi tersebut kerap menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Tak sedikit di antara mereka yang melakukan pungutan liar.
Seharusnya, lanjut Neta, polisi lebih aktif untuk menjaga di pintu-pintu masuk jalur bus transjakarta untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi ketimbang menunggu di ujung jalur. "Sehingga polisi tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.
Mulai tanggal 1 November, pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal.Denda tilang maksimal ini sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur bus transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki jalur tersebut merupakan pelanggaran berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.