Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kami Berhak Ajukan Penangguhan UMP DKI

Kompas.com - 01/11/2013, 14:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Bambang Adam, mengaku belum menentukan sikap, apakah akan melakukan penangguhan atau tidak terkait upah minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2014 (UMP DKI 2014).

"Kami belum menentukan sikap. Nanti biar tim advokasi kami yang akan bekerja karena batas akhir pengajuan penangguhan itu 20 Desember mendatang," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengharapkan agar pengusaha tidak mengajukan penangguhan nilai UMP DKI 2014 yang telah ditetapkan. Bahkan, Jokowi mengatakan apabila pengusaha sampai mengajukan penanguhan, maka hal itu "kelewatan".

Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, pengusaha berhak mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang telah diatur di dalam undang-undang. Sebab, tidak semua perusahaan mampu membayar UMP yang telah ditetapkan.

Bambang kemudian memberi contoh perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMP, seperti perusahaan UMKM menengah ke bawah atau perusahaan yang kondisinya telah merugi selama dua tahun. Adapun perusahaan yang besar, kenaikan sekitar Rp 200.000 dari UMP tahun ini bukan merupakan sesuatu yang menyulitkan.

"Tinggal bagaimana melihatnya, benar atau tidak perusahan itu pantas diberi penangguhan. Soal hasil akhirnya, kembali ke kewenangan Jokowi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Bambang.

Ia mengakui, nilai UMP yang disahkan Jokowi sudah diprediksi sebelumnya. Saat sidang penetapan UMP tadi malam, pihak pengusaha telah menyepakati apabila akhirnya Jokowi menetapkan UMP dengan nilai Rp 2,4 juta atau berdasar rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Bambang juga menyampaikan bahwa rekomendasi UMP sesuai nilai KHL telah berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2013, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, dan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.

"Makanya kami usulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berjalan," ujar Bambang.

Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2014 mencapai Rp 2.441.301,74. Angka itu berbeda dengan nilai yang direkomendasikan oleh unsur pengusaha, yang senilai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com