"Jalur transjakarta itu sebenarnya tak perlu dijaga petugas. Rambu-rambunya jelas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).
"Setiap akan memasuki jalur transjakarta, kita sudah dapat melihat rambu-rambu larangan tersebut. Lagi pula, semua orang sudah tahu bahwa memasuki jalur transjakarta merupakan sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas," tambahnya.
Rikwanto mengatakan, masyarakat janganlah melulu menyalahkan petugas yang kerap melakukan penilangan di ujung jalur. Sebab, sudah jelas orang yang memasuki jalur transjakarta merupakan orang yang melanggar peraturan lalu lintas.
Saat ini, Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, serta pengadilan dan Kejaksaan sedang menggodok peraturan denda maksimal bagi penerobos busway. Roda empat akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, sementara roda dua yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Rikwanto mengatakan akan menindak siapa pun yang melanggar peraturan ini, walaupun ia berasal dari pegawai pemerintahan maupun instansi kepolisian sendiri. "Siapa pun yang melanggar akan kami kenakan tilang, siapa pun mereka," kata dia.
Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur transjakarta yang dimulai dari 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar. Mereka yang melanggar akan dikenakan tilang dan diberikan selebaran merah oleh polisi. Lalu pelanggar akan menjalani sidang untuk mengetahui besaran denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.