"Kalau ternyata orang mulai pindah ke bus dan kendaraan longgar, kita mungkin tidak akan lakukan pra-ERP," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (18/11/2013).
Basuki melanjutkan, pihaknya akan terlebih dahulu melihat situasi yang ada setelah ratusan bus sedang dan bus transjakarta datang. Apabila bus sudah datang, jalur bus transjakarta steril dari kendaraan pribadi, dan warga mulai mau beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal, maka DKI akan melaksanakan kebijakan penanggulangan kemacetan lainnya.
Kebijakan itu bukanlah kebijakan ganjil genap maupun kebijakan stiker hologram. Namun, kebijakan parkir meter dan pajak progresif. Kebijakan parkir meter merupakan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan di kota Boston, Oklahoma, Houston, New York, Chicago, Los Angeles, dan China. Misalnya, jika tarif parkir per jam Rp 3.000 dan hanya parkir setengah jam, maka sisa Rp 1.500 tidak bisa kembali, tetapi bisa dipakai saat parkir lagi di lokasi yang sama.
Apabila ada pengendara yang bayar parkir satu jam tetapi ternyata parkir selama tiga jam, petugas parkir akan mengecek apakah kendaraan tersebut membayar atau tidak sesuai waktu parkir dan akan diberi tiket untuk tarif kelebihannya.
"Makanya, orang mikir parkir mahal, lebih saya parkir yang murah dan naik bus. Jadi, kita tidak perlu lagi ada stiker hologram dan ganjil genap," kata Basuki.
Sementara pajak progresif, Basuki menegaskan, Pemprov DKI akan menerapkan pajak setinggi-tingginya agar masyarakat tidak lagi tertarik untuk membeli mobil. Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menerapkan pajak progresif sebesar delapan persen untuk pembelian mobil keempat.
"Inti kita melakukan ini semua bukan karena uang. Kita ingin membatasi kepadatan kendaraan," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.