Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Ancol Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 19/11/2013, 19:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alanshia alias Aliong terdakwa kasus mutilasi terhadap Toni Arifin memberikan pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alanshia, yang didampingi seorang penerjemah, menolak tuntutan hukuman mati terkait Pasal 340 KUHP yang dialamatkan kepadanya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (19/11/2013) siang.

"Saya merasa tuntutan jaksa yang dituntutkan ke saya terlalu berat, puluhan saksi juga tidak memahami perkara," ujar Alanshia dalam pembelaannya yang dibacakan George Gozalli, penerjemahnya. 

Alanshia beranggapan bahwa pembunuhan yang dilakukannya tidak lah direncanakan. Pembunuhan terjadi lantaran adanya ancaman dari korban apabila dia tidak bisa membayar utang.

"Saya memohon kepada para hakim untuk dapat menganalisa peristiwa ini, dapat memberikan putusan hukuman yang tepat, saya tahu saya salah, sungguh menyesal," ujarnya. "Pada hari kedua (usai mutilasi) saya sampai ke Surabaya, logika pikiran saya mulai pulih, saya mengetahui saya telah berbuat salah, sangat menyesal, sehingga saya pergi ke kantor polisi untuk menyerahkan diri," terangnya.

Hendrayanto, kuasa hukum Alanshia, mengatakan, JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur kesengajaan dan unsur perencanaan baik berupa keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. "Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menimbang pasalP48 dan Pasal 49 KUHP terkait pembelaan diri terhadap terdakwa akibat guncangan jiwa yang hebat," imbuhnya.

Hendrayanto menegaskan, apabila sidang berikutnya putusan JPU masih tetap sama, dan Ketua Majelis Hakim memberikan putusan hukuman mati terdakwa, pihanya akan melakukan banding.

"Bandingnya berupa upaya akan memberikan perlawanan terhadap putusan, kami tidak yakin apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum benar karena pembunuhan tidak direncanakan," jelas Hendrayanto.

Menanggapi pembelaan Alanshia, JPU Wahyu Oktaviandi menyatakan tetap pada tuntutanya. Serta Ketua Majelis Hakim Supriyanto siap memberikan putusan terhadap pembelaan terdakwa Alanshia alias Aliong hingga seminggu ke depan, Selasa (26/11/2013).

Kasus mutilasi Ancol terungkap berawal dari laporan Merlina ke Polsektro Penjaringan tentang hilangnya sang suami, Tonny Arifin Djonim. Dari keterangan Merlina, Tonny diketahui terakhir mendatangi rekannya di Ruko 26D Mediterania Marina Residence untuk menagih utang.

Rupanya, di alamat itulah, Tonny dihabisi. Sebelas potongan tubuh Tonny baru ditemukan pada Rabu (13/3/2013) malam. Alanshia yang sempat buron dibekuk di Surabaya pada Kamis, 14 Maret 2013.

Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Selain itu, ia pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com