JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang sastrawan berinisial S dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghamili seorang mahasiswi berinisial RW (22). Saat ini mahasiswi tersebut sudah mengandung tujuh bulan.
Kuasa hukum pelapor, Iwan Pangka, mengatakan, awal pertemuan S dan RW terjadi ketika S diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012. Pada Maret 2013, S menghubungi korban. "S menghubungi dia (RW), menggoda-goda," ujar Iwan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).
Berawal dari hubungan tersebut, mereka sepakat untuk bertemu di Komunitas Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut bermaksud untuk membahas metodologi penelitian sastra.
"Dari situ RW diajak ke kosan S, lalu S kembali menggoda RW," kata Iwan.
Iwan menuturkan, berkali-kali RW datang ke indekos S dan mereka melakukan hubungan suami-istri lebih dari tiga kali. Hingga saat ini, S belum diketahui keberadaannya. RW melaporkan sastrawan tersebut dengan laporan polisi No TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Ia seorang sastrawan, tak pantas melakukan seperti ini," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.