Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja Hampir 1 Ton Disita Polisi

Kompas.com - 09/12/2013, 06:34 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ganja kering seberat hampir 1 ton ditemukan petugas Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Ganja itu ditemukan saat menggeledah rumah Antonius Engkos (50) di Perum Pura Bojonggede Blok A5 Nomor 13, Tajurhalang, Bogor, Minggu (8/12/2013) menjelang subuh.

Ganja tersebut ditemukan di kamar lantai dua yang difungsikan sebagai gudang. Narkotika golongan 1 itu dikemas dalam bentuk bata ukuran 1 kilogram. Kemudian, semua ”bata ganja” itu dimasukkan ke beberapa karung bekas mengemas beras.

Ditemukannya ganja dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Evi Krisnayati Meyer (52) dan anaknya, Jefri (33). Evi masuk perangkap polisi yang berpura-pura akan membeli ganja satu bata atau 1 kilogram pada Sabtu malam.

Polisi lalu menggeledah rumah mereka pada Minggu sekitar pukul 01.00. Dari rumah ibu rumah tangga itu, di Kompleks Wisma Tajur, RT 003 RW 007, Kelurahan Tajur, Ciledug, polisi menemukan 4 kilogram ganja.

”Ibu dan anak itu diduga kuat sudah lama sebagai pengedar ganja di kawasan Ciledug. Sebab, kalau masih baru, susah untuk memiliki ganja sebanyak itu. Informasi dari masyarakat pun menyebutkan, tersangka hanya melayani pembelian eceran besar, kiloan, bukan jual lintingan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Ketiganya, Engkos, Evi, dan Jefri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga Minggu sore masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang.

Engkos merupakan pemain lama. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara karena tersandung kasus narkoba juga.

”Dia residivis. Ganja dia peroleh dari jaringannya di Aceh. masuk ke Bogor, di mana gudang dia berlokasi, melalui jalan darat. Mobil yang digunakannya gonta- ganti,” ujar Rikwanto.

Kepolisian sedang mendalami jaringan Engkos. Ini karena dipastikan yang menjadi agen penjual ganjanya bukan hanya Evi dan Jefri. Apalagi, tersangka mengaku bahwa ganja miliknya tidak hanya dipasok ke wilayah Jabodetabek, tetapi juga Karawang dan Sukabumi.

Informasi warga

Kepala Polsek Pamulang Komisaris Muhammad Nasir, yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Bambang IS, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Wisma Tajur, Ciledug, sering ada transaksi narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

”Awalnya kami tangkap Evi dan anaknya, Jefri. Dari hasil pengembangan, berlanjut ke penangkapan terhadap Engkos. Ternyata di rumah Engkos di Bogor kami menemukan 909 kilogram ganja kering,” ungkap Nasir.

Menurut dia, ganja tersebut disembunyikan oleh Engkos di dalam kamar yang dikunci. Selama ini, tidak ada orang lain yang masuk ke kamar itu selain dia.

Ganja bernilai sekitar Rp 2 miliar tersebut diperoleh dari jaringan pelaku di Aceh. Barang haram itu dari tangan Engkos sampai ke tangan Evi di Tangerang Selatan melalui kurir. Evi tinggal menelepon untuk memesan, lalu ada kurir Engkos yang mengantarkan ganja.

”Mereka diduga terlibat dalam jaringan Aceh. Dari mereka, ganja itu diedarkan ke seluruh Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar Bambang.

Kepada polisi, Engkos mengakui bahwa dirinya mengedarkan ganja itu dengan cara transfer. Pembeli terlebih dahulu mentransfer uang ke rekeningnya, setelah itu ganja diantar ke tempat sesuai pesanan.

Sementara itu, Hermono selaku kuasa hukum yang ditunjuk keluar Evi mengatakan, kondisi Evi masih tampak shock setelah penangkapan semalam. Hermono belum bisa mengemukakan lebih jauh bagaimana Evi bisa terlibat dalam kasus ini lantaran ia belum bicara banyak dengan yang bersangkutan.

Menurut Rikwanto, Engkos dan Evi akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Pelanggar pasal tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Adapun Jefri akan dikenai Pasal 111 Ayat 1 undang-undang yang sama. Jefri terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Jefri berbeda dari dua tersangka yang lain karena Jefri tidak kedapatan langsung memiliki ganja. Namun, yang bersangkutan terbukti ikut mengedarkan ganja yang dimiliki ibunya. (WER/RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com