Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimum untuk Penerobos Perlintasan Kereta Dikaji

Kompas.com - 11/12/2013, 13:51 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerobos perlintasan kereta api dinilai sudah membahayakan. Pihak kepolisian sedang mengkaji memberikan sanksi denda maksimal, sama seperti penerobos busway.

Prilaku pengendara saat di perlintasan kadang tidak peduli meski sudah mendengar sirine atau palang penjagaan tertutup. Jika masih melihat ada peluang, dengan tergesa mereka menerobos rel.

"Kita akan kaji, penerobos perlintasan (kereta) dimasukan denda maksimal. Tapi ini masih pembahasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/12/2013).

Menurut Rikwanto, penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta diharapkan dapat memberikan efek jera. Harapannya, hal itu bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tengah perlintasan.

Polisi mendukung pemberian sanksi tilang, seperti yang diminta PT KAI, untuk pengendara yang nekat menerobos perlintasan. Selain memberikan efek jera, hal ini dapat menghindari jatuhnya korban jiwa lebih banyak di perlintasan kereta.

"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," kata Rikwanto.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, sebenarnya saat ini polisi sudah bisa menilang pengendara yang menerobos perlintasan kereta. Akan tetapi, tilang tersebut hanya berupa tilang biasa, bukan denda maksimal.

Ada dua kriteria sanksi yang saat ini sudah bisa diterapkan. Pertama mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12 tahun. Sementara Pasal 310 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan di kenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.

"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Hindarsono.

Kepala Humas Daops I PT KAI Sukendar Mulya menyatakan mendukung penuh apabila penerapan denda maksimal diberlakukan bagi penerobos perlintasan pintu kereta api. Menurutnya, penerobos perlintasan kereta memang harus ditidak sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku. Karena jelas. Sudah ada rambu maupun palang pintu yang menandakan kereta akan lewat.

"Sah-sah saja dilakukan itu (penerapan denda maksimal), sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT KAI mendukung dengan adanya wacana penerepan denda maksimal oleh kepolisian," ujar Sukendar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com