Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hampir Rp 4 Miliar di Disdik Kabupaten Tangerang, 7 Orang Ditahan

Kompas.com - 12/12/2013, 01:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan sekolah menegah pertama di Kabupaten Tangerang.

"Kerugian negara (dalam kasus ini) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (11/12/2013). Dana pengadaan itu, sebut dia, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2010, senilai Rp 7,06 miliar.

Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ. Dua tersangka lain adalah penyedia barang, berinisial NS dan MUK.

Dalam proses lelang, Rikwanto mengatakan, WAH selaku kuasa pengguna anggaran, dan MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sementara itu, tersangka NF selaku penyedia barang terbukti meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Alat peraga yang diserahkan pun tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK tahun anggaran 2010 untuk sekolah menegah pertama.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, kata Rikwanto, termasuk memeriksa puluhan saksi. Sebagian saksi berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagian yang lain dari sekolah penerima bantuan alat peraga dan distributor alat peraga itu.

Dalam perkara ini, alat bukti yang disita berupa alat peraga yang tak sesuai spesifikasi kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen lain terkait pengadaan ini. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com