"Selama belum ditutup Sevel-nya (saya) tetap ke sini," kata Vika (23), warga Petamburan, Jakarta Barat, saat ditemui Kompas.com di gerai tersebut, Jumat malam. "Harusnya sih kalau sudah disegel seperti ini, tutup. Tapi masih saja ini buka," kata Vika.
"Saya baru tahu ada plang segel. Saya heran kenapa belum ditutup, sudah jelas-jelas ada plang ini," ujar Ratna (29), sependapat soal masih bukanya gerai itu. Pekerja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini berpendapat penyegelan berarti juga penghentian operasional tempat usaha tersebut.
Seperti diberitakan, minimarket 7Eleven di Jalan Budi Kemuliaan ini disegel ulang oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014). Bangunan tempat usaha ini tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya penyegelan sudah dilakukan pada Selasa (17/12/2013). Pasang pengumuman penyegelan pertama dipasang di dinding sisi barat bangunan. Penyegelan ulang dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendapati bangunan usaha yang sudah disegel itu tetap menjalankan usaha seolah tak ada apa-apa.
Namun, penyegelan ulang itu pun sampai Jumat malam belum juga memperlihatkan dampak. Pengunjung tetap saja mengalir ke lokasi tersebut, karena gerai itu tetap melayani pengunjung seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.