Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku hanya 7-Eleven yang berada di bawah pengawasan Dinas Pariwisata.
"Kami sudah mengedarkan surat dinas ke 7-Eleven. Sekarang bisa dilihat di gerai, sudah ada imbauan di lemari pendingin agar minuman beralkohol itu dibeli oleh mereka yang sudah di atas 21 tahun," kata Arie, di Monas, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Dalam surat edaran itu, penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan ketentuan untuk tidak dijual kepada yang berusia di bawah usia 21 tahun. Selain itu, bir disarankan ditempatkan di rak khusus, dan terpisah dari minuman lainnya.
Petugas dan kasir minimarket harus mengawasi rak khusus miras. Mereka juga harus menindak tegas pelajar yang ingin membeli miras, yakni dengan memeriksa KTP. Jika di bawah usia 21 tahun, tidak diperbolehkan membeli miras.
Pembatasan peredaran minuman keras ini, kata Arie, memerlukan peran biro perekonomian dan wali kota tiap wilayah Ibu Kota. Pasalnya, peredaran miras yang berbahaya adalah penjualan minuman keras yang ilegal, oplosan, dan dijual di gerobak-gerobak pinggir jalan. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan peredaran miras.
"Perlu diluruskan yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah miras oplosan. Tapi, kami tetap bertindak preventif dengan membatasi peredaran penjualan minuman alkohol kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.