"Kebijakan ini tidak akan meminimalisir kemacetan apabila hanya satu-dua lembaga saja yang menerapkannya. Perlu dukungan jajaran pemerintahan lainnya, sebagaimana yang telah dilaksanakan Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta," kata pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/1/2014).
Ellen mengatakan, selain Pemprov DKI, instansi atau lembaga pemerintahan yang sudah melakukan kebijakan ini adalah Pemkot Depok dan Kementerian Perhubungan. Hanya, hal itu tidak dilakukan setiap Jumat, seperti yang diberlakukan Pemprov DKI.
Menurut dia, kebijakan itu dapat melatih para pegawai negeri sipil (PNS) membiasakan diri menggunakan alat transportasi lain sebagai alternatif, selain kendaraan bermotor pribadi. Para pejabat instansi tersebut juga dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk beralih menggunakan alat transportasi massal.
Selain itu, kata dia, para pemangku kebijakan dapat merasakan bagaimana kekurangan dan respons warga dari dalam alat transportasi massal tersebut. Segala masukan dari warga akan memengaruhi pembuatan kebijakan selanjutnya.
Tugas dari Pemprov DKI Jakarta adalah memperbaiki kualitas standar pelayanan angkutan umum. "Menyuruh orang naik angkutan umum itu harus diberikan keteladanan. Semuanya dimulai dari pejabatnya. Kalau telah ada keteladanan, maka yang di bawahnya juga akan mengikuti," ujar Kepala Laboratorium Transportasi UI tersebut.
Ia juga mengimbau agar Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum lebih dikembangkan. Misalnya, instruksi ini tidak hanya berlaku pada tiap Jumat minggu pertama tiap bulan, tetapi setiap pekan pada hari yang sama atau dua kali dalam satu pekan. Secara perlahan, nantinya masyarakat akan terpengaruh oleh kebiasaan para pemimpin dan ikut menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.