Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Inginkan Layanan Terpadu Layaknya Bank Mulai dari Kelurahan

Kompas.com - 11/01/2014, 22:22 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor pemerintah diterapkan dimulai dari kantor kelurahan hingga provinsi. Menurut Basuki, perizinan pelayanan masyarakat warga Jakarta melalui PTSP akan dibuat seperti konsep bank pada umumnya.

"Jadi kita pengin latih dulu tingkat kelurahan kita pakai. Nanti kita penginnya seluruh kantor pemprov seperti perbankan konsepnya, jadi semua sama," ujar Basuki seusai didaulat menjadi reporter televisi di Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (11/1/2014).

Ia mengatakan, nantinya semua petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa melayani semua permintaan masyarakat, baik administrasi maupun perizinan. Dengan konsep perbankan itu, warga dapat lebih mudah mengurus apa pun tanpa menunggu lama.

"Kantor lurah dan camat yang kita siapkan nanti. Jadi kalau dulu kan staf dukcapil pergi, loketnya tutup, dan yang lain enggak bisa kerjakan. Nantinya semua petugas yang duduk di meja, Anda mau urus apa saja, dia (petugas) bilang bisa," kata Basuki.

Tidak hanya itu, Basuki mengatakan, dengan konsep PTSP seperti bank, warga bisa lebih mudah mendatangi kantor-kantor terdekat sesuai daerah tempat tinggal. Ia berharap 520 kantor pemerintahan Jakarta dapat menjalankan konsep itu. Semua itu diawali dari kantor kelurahan.

Saat ini Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan kinera bagi para petugas pelayanan terpadu satu pintu. Nantinya, dalam melayani masyarakat, petugas tersebut mendapat penghargaan berupa penambahan poin. "Jadi melayani satu kasus untuk membantu orang, dia akan mendapat poin. Poinnya ditukar dengan uang," kata Basuki.

DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan peraturan tentang PTSP tersebut. Program itu untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan masyarakat. Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Demikian pula perizinan di bidang sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, serta pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com