"Pelaku bernama Surip (44) warga Klaten, Jawa Tengah dan Analis Gari alias LAI (38), warga Batang, Jawa Tengah," kata Kapolsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Kus Subiyantoro, Rabu (14/1/2014).
Dari tangan Surip polisi berhasil mengamankan lima lembar kertas pasangan judi togel singapore, 1 Handphone Croos dan uang tunai sebesar Rp 355.000. Sedangkan, dari tangan Gari alias Lai polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kertas pasangan judi togel Singapura, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 1.247.000.
Adapun penangkapan tersebut, kata Kus, berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga dan pedagang sekitar Pasar Palmerah. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.