JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengemudi di bawah umur berinisial FR (17) terjaring dalam razia Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2014). Razia dilakukan di Jalan Senen Raya ruas jalan antara Hotel Borobudur dan Kementerian Keuangan.
Selain belum cukup umur, FR yang mengemudikan mikrolet M35 Senen-Kampung Melayu diciduk karena tidak memiliki surat kendaraan. "Dia nggak bawa surat-surat kendaraan," ujar Kepala Seksi Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andi JP. Selain itu, FR mengajak adiknya yang masih balita, A.
Ketika dikonfirmasi, FR mengaku baru sekitar dua minggu menjadi sopir. Mikrolet yang dikendarai adalah milik pamannya. "Sudah izin sama dia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, angkutan umum yang dikemudikan FR akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Pemilik angkutan akan dipanggil, dan diselidiki mengapa memperkerjakan anak di bawah umur. "Itu kan bahaya untuk penumpang dan pengguna jalan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.