Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Kebersihan DKI yang masih menginginkan proses swastanisasi bukan swakelola. Akibat itu pula, usulan 200 truk sampah dicoret oleh Bappeda DKI karena pihak Dinas Kebersihan DKI diduga masih mau melakukan kerja sama dengan swasta.
"Macam-macamlah, harus pasang CCTV di Bantargebang, kasih data siapa saja petugas yang tanggung jawab soal sampah, bak sampah mesti ada stikernya, dan lainnya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Setelah "penghilangan" usulan 200 truk sampah di dalam Rancangan APBD DKI 2014, menurut Basuki, ia langsung memanggil Unu untuk meminta penjelasan lebih detail. Dalam sebuah Rapat Pimpinan (Rapim) yang diselenggarakan di Balaikota, Pemprov DKI Jakarta di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan dirinya tidak akan lagi bekerja sama dengan swasta.
Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan mengelola sampah mulai dari unit terkecil, yaitu kelurahan. Mulai dari penyapuan sampah oleh tukang sapu, pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS), hingga pengangkutan oleh truk pengangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang.
Kemudian, pada Surat Dinas Kebersihan Nomor 1318/082.87 tertanggal 6 Februari 2014 yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Unu memberi laporan. Ada sepuluh laporan yang disampaikan kepada Basuki.
Pertama, Unu memberikan data pekerja lepas yang menangani sampah darat pada Suku Dinas Kebersihan di lima wilayah kota administrasi. Kedua, pelampiran fotokopi buku tabungan Bank DKI pekerja lepas yang menangani sampah darat di lima sudin kebersihan wilayah kota.
Ketiga, fotokopi surat perjanjian kontrak Nomor 5028/1.799.21 Tahun 2008 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan Pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Keempat, fotokopi surat perjanjian kontrak jasa swastanisasi penanganan kebersihan di 42 kecamatan DKI Jakarta.
Kelima, daftar kendaraan angkutan sampah milik pihak ketiga penyedia jasa swastanisasi penanganan kebersihan di 42 kecamatan DKI Jakarta. Keenam, daftar kendaraan angkutan sampah milik Pemprov DKI Jakarta di 42 kecamatan.
Ketujuh, peta pelayanan kebersihan. Kedelapan, progres pemasangan CCTV di TPST Bantargebang. Kesembilan, progres pemasangan stiker nomor truk sampah yang mengangkut sampah ke TPST Bantargebang, dan terakhir penyerahan surat ke LKPP terkait kontrak servis kendaraan truk sampah dan alat berat dengan ATPM.
Dinas kebersihan juga menyampaikan kepada LKPP untuk memasukkan rental atau sewa truk sampah ke dalam e-catalog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.