Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Korbannya, Perampok PSK Pancing Korban Lain

Kompas.com - 11/02/2014, 20:35 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku (33) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014). Kali ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi FR, salah satu korban terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, FR mengaku kenal dengan terdakwa dari salah satu temannya bernama G. Ia disuruh G untuk datang ke hotel Harris pada 13 Mei 2013 siang. Atas arahan G, ia dipanggil untuk berhubungan badan dengan John.

Saat sampai di hotel, lanjut Febby, ia langsung membersihkan diri dan berhubungan badan sebanyak satu kali dengan terdakwa dengan tarif Rp 20 juta. Setelah itu, korban langsung diborgol dan diancam oleh terdakwa menggunakan pisau. Pada saat itu 7 lembar uang dollar Hongkong milik korban dengan nominal sekitar Rp 120 Juta, perhiasan, berlian, kalung, jam dan gelang diambil semua oleh terdakwa.

"Waktu diborgol, saya juga disuruh memanggil salah satu teman saya," ujar Febby di Ruang Sidang Beringin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/12/2014).

Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi menanyakan kepada FR, apakah AS datang menemuinya karena inisiatifnya sendiri. Menurut pengakuan FR, ia menghubungi salah satu temannya karena diancam oleh terdakwa. Akhirnya ia memanggil teman dekatnya pada saat itu, yaitu AS dengan mengimingi bertemu pejabat dan bisnis berlian.

Setelah AS datang, model foto tersebut juga diborgol dan dirampok oleh terdakwa. FR menuturkan, setelah AS datang, ia kembali dipaksa untuk berhubungan badan oleh terdakwa. FR menampik adanya hubungan kerja sama antara dirinya dan terdakwa untuk mengambil harta benda milik AS.

Terdakwa menolak pernyataan FR, yang mengatakan mereka tidak bekerja sama. Menurut terdakwa, ia tidak mengambil harta benda milik FR. Namun, ia mengaku memang dirinya memborgol kedua wanita tersebut agar bisa menggasak harta benda milik AS.

John ditangkap polisi terkait aksinya melakukan pencurian dengan target pekerja seks komersial berusia rata-rata di bawah 30 tahun dengan tarif Rp 15 juta per malam. John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam.

John kerap mengajak teman kencannya di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Modus yang dilakukannya selalu seperti itu.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com