Pengakuan salah seorang pedagang, Lani (53), ia diwajibkan membayar HPTU sebesar Rp 350 juta. Dia telah melakukan pembayaran sebesar 20 persen untuk HPTU, yang akan berlaku selama 20 tahun itu.
"Kata mereka (PD Pasar Jaya), yang 80 persen harus lunas paling lambat 30 April, kalau enggak yang 20 persennya hangus dan kita enggak dapat kios. Itu kan gila," kata Lani saat ditemui di depan kiosnya yang disegel oleh PD Pasar Jaya, Kamis (13/2/2014).
Sementara itu, pedagang yang lain, Jhonny Sekeon (60), mengaku tidak diperbolehkan lagi menyewa kios. Oleh PD Pasar Jaya, ia diwajibkan membeli kios, dengan biaya cicilan mencapai Rp 5 juta per bulan.
"Padahal dulu cicilan saya cuma Rp 3 juta. Pedagang cuma minta adanya turun harga karena kita dagang mau untung. Kalau enggak untung siapa yang mau dagang?" keluhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.