JAKARTA, KOMPAS.com
  — Okupasi ruang publik, termasuk jalan raya di Ibu Kota, semakin marak. Pedagang kaki lima dan kendaraan yang diparkir di tempat terlarang bermunculan di sejumlah wilayah. Hal ini memicu kepadatan arus lalu lintas di sejumlah lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, persoalan ini terjadi terutama di pusat perbelanjaan. Kukuh mengingatkan mereka yang menggunakan badan jalan untuk berjualan dan parkir liar agar pindah. Sebab, penertiban bisa dilakukan setiap saat jika diperlukan.

”Butuh kerja sama pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami siap kembali menertibkan mereka,” kata Kukuh, Senin (3/3), di Jakarta.

Program penertiban sementara ini, kata Kukuh, mengedepankan pendekatan persuasif. Pendekatan lebih tegas dilakukan setelah Pemilu 2014. Selain karena pertimbangan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, solusi merelokasi PKL dari jalan di sejumlah tempat juga sedang disiapkan.

Di Jakarta Selatan, PKL mengokupasi trotoar dan badan jalan. Mereka menggelar lapak dan gerobak di kawasan tersebut tanpa merasa bersalah.

”Sudah berulang kali PKL ini ditertibkan. Setiap kali menjelang dan sebulan setelah Lebaran, pasar pasti sepi pedagang. Pedagang tidak bisa menggelar lapak dan gerobak karena petugas Linmas berjaga di dalam kawasan ini,” kata Yusuf (29), pegawai toko pakaian di Pasar Kebayoran Lama.

Penjagaan tidak konsisten

Setelah petugas pergi dan tidak menjaga lokasi, kata Yusuf, satu per satu pedagang kembali menggelar lapak dan gerobak. Jumlah mereka terus bertambah karena petugas yang berjaga tidak bertahan lama di tempat itu. Saat mulai bermunculan dan kembali menggelar lapak, tidak ada petugas yang menertibkan mereka.

Sejauh pengamatan, di sisi kiri dan kanan jalan dalam kawasan pasar penuh PKL. Tidak hanya menduduki trotoar, PKL juga mengambil satu ruas jalan. Selain menghalangi perjalanan warga, PKL ini juga membuat kawasan pasar macet.

Terkait persoalan di Kebayoran Lama, Kukuh mengatakan, penertiban belum dapat dilakukan. Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, penertiban hanya bisa dilakukan jika tempat relokasi sudah siap.

”Kami terus memantau perkembangan di sana. Kami minta PD Pasar Jaya menyiapkan tempat relokasi terlebih dahulu. Setelah itu, kami tertibkan mereka sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Kukuh.

Di Jakarta Barat, PKL juga tak tertib dengan pengaturan waktu yang ditetapkan pemerintah setempat. Di Pasar Palmerah, pedagang buah yang seharusnya menutup lapak sebelum pukul 07.00 masih buka hingga siang. Di Pasar Pisang, pedagang sayur tetap membuka lapak di pinggir jembatan dan di trotoar.

Di Jakarta Timur, PKL Gembrong masih memenuhi trotoar di kanan dan kiri Jalan Basuki Rahmat. Hal itu mengundang pengunjung datang dan memarkir kendaraan di badan jalan. Padahal, sudah beberapa hari ini kemacetan terjadi di Jalan Basuki Rahmat akibat perbaikan jalan di Jalan Abdullah Syafei.

Sejak pertengahan 2013, seluruh PKL Gembrong telah digiring masuk ke Pasar Gembrong Cipinang Besar yang berada 500 meter dari area PKL berdagang. Namun, dalam proses itu PKL yang telah memperoleh kios di dalam pasar kembali berdagang di trotoar. Bahkan, pada Sabtu dan Minggu banyak pedagang menggelar lapak di badan jalan.
Cabut pentil

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menertibkan parkir liar secara rutin di setiap ruas jalan di Jakarta Timur. Salah satunya adalah dengan menjalankan operasi Cabut Pentil Jalan (CPJ).