Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Disemprot" Basuki, Ini Penjelasan Plt Sekda DKI

Kompas.com - 13/03/2014, 06:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko menjelaskan, tidak ada persoalan berarti dalam proses sumbangan 30 unit bus transjakarta dari swasta kepada Pemprov DKI Jakarta. Tak terkecuali soal iklan di badan bus. Karenanya, dia pun enggan menanggapi kemarahan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam kontrak antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta itu, kata Wiryatmoko, kedua belah pihak sepakat pajak reklame akan dibebaskan selama lima tahun. Artinya, seusai lima tahun, iklan di bus itu akan tetap dikenakan pajak reklame.

"Kan ada 30 bus, nilainya Rp 36 miliar. Dari perhitungan, pajak reklamenya Rp 100 juta per bus, jadinya total Rp 3 miliar," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (12/3/2014) sore. Karena kontrak berlaku lima tahun, ujar dia, besaran pajak reklame yang dibebaskan mencapai Rp 15 miliar.

Soal permintaan berujung amarah Basuki, Wiryatmoko enggan menanggapinya dan berpegang bahwa perhitungan pajak tetap dilaksanakan. "Mereka (swasta) enggak bayar (pajak reklame), tapi perhitungan debit atau kreditnya kan harus jelas oleh Dinas Pajak dan BPKD, biar tidak ada masalah di kemudian hari," lanjut Wiryatmoko.

Saat ini, kerja sama antara Pemprov DKI dan swasta tersebut masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia memastikan, proses itu akan segera diselesaikan supaya bus-bus bantuan swasta itu cepat beroperasi untuk angkutan publik.

Kemarahan Basuki tak beralasan

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai, aksi marah-marah Basuki kepada beberapa pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak beralasan. Pria yang akrab disapa Ahok itu, lanjut Agus, tak memiliki dasar hukum membebaskan pajak reklame untuk swasta yang menyumbang bus transjakarta.

Pasalnya, kata Agus, kebijakan menerapkan pajak reklame kepada swasta itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. "Pajak itu ya diatur dalam Perda. Kalau mau dibebaskan, harus buat Perda baru. Setahu saya yang dimau Ahok itu enggak ada aturannya," ujar dia.

"Jalan keluarnya, enggak usah dikasih iklan-lah. Tempel saja stiker pihak swasta-nya. Toh niatnya nyumbang kan," lanjut Agus. Sebelumnya diberitakan, amarah Basuki meledak ketika dia tahu bahwa ada pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mempersulit sumbangan bus transjakarta kepada Pemprov DKI dengan mengenakan pajak atas reklame yang ada di badan bus sumbangan.

Basuki menilai hal itu merupakan penyebab bantuan bus tertunda hingga delapan bulan. Penyumbang bus tersebut adalah tiga perusahaan yang masing-masing menyerahkan 10 bus, yakni Telkomsel, Ti-phone, dan Roda Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com