Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanda: Partai Mayoritas di DPRD Batu Sandungan Jokowi "Nyapres"

Kompas.com - 17/03/2014, 08:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menyatakan maju sebagai bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo harus "pamitan" kepada DPRD DKI Jakarta. Partai mayoritas akan menjadi penentu boleh atau tidaknya Jokowi mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Secara mekanismenya pasti harus kulo nuwun, pamit di DPRD, mudah-mudahan enggak ada gejolak yang terlalu berarti, ya," kata anggota DPRD DKI Wanda Hamidah, saat ditemui Kompas.com, di Gedung Gramedia Matraman, Jakarta, Minggu (17/3/2014).

Menurut anggota Fraksi PAN tersebut, sepanjang sejarah Ibu Kota, belum pernah ada pemimpin atau gubernur yang berhenti di tengah jalan dan berniat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti presiden. Bahkan, anggota Komisi A (pemerintahan) DPRD DKI itu mengatakan, bukan tak mungkin bahwa partai mayoritas di DPRD DKI jadi "batu sandungan" Jokowi menjadi calon presiden.

Menurut Wanda, partai dominan di kursi DPRD adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. Partai-partai itu pula yang dulu menolak pengunduran diri Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Namanya juga politik, apalagi Pak Jokowi adalah tantangan terbesar bagi (partai) Demokrat dan Golkar ya. Kalau secara hitung-hitungan politik, ya mengganjal itu bisa saja dilakukan," kata Wanda.

Apabila telah menjadi presiden terpilih, Jokowi harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai gubernur kepada Ketua DPRD DKI. Setelah itu, tinggal mendapat persetujuan atau tidak.

Kemudian, ada proses pengangkatan wagub menjadi gubernur serta memilih siapa orang nomor dua di Ibu Kota yang akan mendampingi Basuki. Proses itu, lanjut Wanda, lebih menarik dibandingkan dengan pencapresan Jokowi.

Pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur apabila terpilih menjadi presiden, lanjutnya, mungkin akan bertepatan dengan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang otomatis menjadi Gubernur DKI dalam sebuah sidang paripurna.

Jokowi hanya perlu izin Presiden

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak perlu mengajukan izin kepada DPRD DKI jika maju dalam Pemilihan Presiden 2014. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi hanya perlu meminta izin kepada Presiden, sebagai pemegang kuasa tertinggi di Indonesia.

Permohonan izin kepada Presiden, kata dia, paling lambat diajukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat permohonan izin tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan seseorang maju menjadi calon presiden. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jokowi sebagai pejabat tinggi negara tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

"Berbeda dengan pejabat negara lainnya, seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus mengundurkan diri," kata Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com