Lydia mengatakan, pihak JIS, yang diwakili Kepala Sekolah Tim Carr, Wakil Kepala Sekolah Steve Druggan, dan Human Resources Manager Megumi, mengatakan tidak mengetahui bahwa TK harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal PAUDNI.
Pihak JIS mengira, membuka jenjang TK tidak memerlukan izin karena JIS sudah mendapat izin membuka SD dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Dirjen meminta JIS segera mengurus status TK yang sampai saat ini masih ilegal.
"Dulu memang sebelum tahun 2011, perizinan TK ada di bawah Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Nah, soal itu mungkin JIS tidak tahu. Kami berikan waktu seminggu untuk JIS melengkapi administrasi itu (perizinan TK)," kata Lydia saat jumpa pers di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Lydia mengatakan, kalau JIS tidak segera melengkapi administrasi perizinan TK tersebut, maka sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penutupan TK JIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.