Rekonstruksi itu dilakukan di lokasi penganiayaan oleh sejumlah mahasiswa senior STIP terhadap adik kelas mereka, yakni di sebuah rumah di Jalan Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Ibunda korban, Rukita Harnayanti, dan tante korban, Juli Raihan, terus menangis, sementara sejumlah warga berusaha menenangkan mereka.
Di tengah isak tangisnya, Juli sempat mengatakan kepada Rukita, "Datang ke sini (Jakarta) hanya untuk menjemput jasad."
Sesekali Juli ikut menengok ke lantai 2 untuk melihat proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan secara tertutup tersebut.
Ketika ketujuh tersangka keluar dari tempat rekonstruksi, ibunda korban langsung histeris melihat wajah para tersangka. Tante korban juga sempat melemparkan botol air minum kepada para tersangka.
Saat hendak masuk ke mobil seusai rekonstruksi, mereka ditanya apakah menyesal telah menganiaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang, salah satu tersangka menggelengkan kepala. Hal itulah yang membuat geram keluarga Dimas.
Sementara itu, salah satu adegan rekonstruksi adalah ketika Dimas jatuh pingsan. Teman-teman seangkatan Dimas, yang juga dianiaya, panik dan berusaha menolongnya dengan memberi napas buatan. Namun, para senior hanya berdiam diri. Tidak satu pun bergerak untuk menolong Dimas.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang semuanya merupakan kakak kelas Dimas, yakni ANG, FACH, AD, Satria, Widi, Dewa, dan Arif, dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.