Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota TNI AD Dibekuk Bersama Sindikat Perampok

Kompas.com - 12/05/2014, 15:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perampok yang hendak beraksi diringkus di lampu merah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Kamis (8/5/2014), sekitar pukul 20.30 WIB. Satu di antara mereka merupakan anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial Tu (52). Tu tercatat sebagai anggota Denpal DIVIF 1 Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, Tu sudah diserahkan kepada Denpom TNI.

"Untuk kepolisian menangani mereka yang sipil. Untuk yang oknum TNI diserahkan ke Denpom TNI," kata Didik di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (12/5/2014).

Didik tidak berkomentar ketika ditanya peran anggota TNI AD tersebut dalam kelompok ini. Namun, menurutnya, satu unit senjata api rakitan didapat dari Tu ketika ditangkap bersama para pelaku lainnya.

Menurut Didik, kelompok pelaku pencurian ini beraksi pada sasaran rumah kosong dan juga tempat usaha seperti ruko. Sejauh ini, para pelaku mengaku sudah beraksi di empat tempat.

"Sekelompok orang ini sering melakukan pencurian dengan pemberatan. Hasil pemeriksaan, dilakukan di daerah Citayam, Parung, Depok, dan Sawangan," tutur Didik.

Selain Tu, tiga pelaku lain yang juga tertangkap berinisial S, AS, dan RS. Kelompok pelaku pencurian ini, lanjutnya, tidak menargetkan benda berharga tertentu saja.

"Mereka apa saja yang ada dan punya nilai ekonomis. Selain rumah kosong ada ruko juga," ujar Didik.

S, salah seorang tersangka dalam kelompok ini, mengaku mengenal Tu di Terminal Kampung Rambutan. S yang bekerja sebagai sopir angkutan itu diajak oleh Tu untuk melakukan pencurian.

"Saya kenal T di Teminal Rambutan. Dia suka nongkrong di terminal. T yang ngajak saya ikutan nyuri," ujar S.

Dia mengaku mendapat bagian dari hasil mencuri Rp 800.000. Dari empat kali melakukan aksi, S mengatakan dua di antaranya gagal dilakukan karena lebih dulu ketahuan.

"Yang dua kali lagi dapat 40 liter oli dan 25 kaleng oli motor. Kita sasaran bengkel dan tempat usaha," jelas S.

Tiga pelaku yang merupakan warga sipil itu kini ditahan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beberapa senjata tajam seperti senjata rakitan, golok, linggis dan lainnya disita petugas. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata. Para pelaku diancam pidana 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com