Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra DKI: Silakan Jokowi Jadi Presiden, tetapi...

Kompas.com - 19/05/2014, 16:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengimbau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menyusul pencalonannya sebagai calon presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Monggo (silakan) Jokowi kalau mau jadi presiden, tapi jangan membuat malapetaka di DKI. Jadi, kalau dia mundur, pemerintahan Jakarta tetap berjalan," kata Taufik, di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Ia menjelaskan, bila Jokowi hanya mengajukan izin gubernur nonaktif dan tidak mengundurkan diri, wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, hanya akan berperan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Apabila hanya menjabat sebagai Plh, seorang pejabat tidak dapat mengambil keputusan strategis.

Sebaliknya, bila Jokowi mengundurkan diri, Basuki akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Menjadi Plt, kata Taufik, dapat melekat seluruh fungsi dan tugas gubernur.

"Kalau tidak salah, bulan depan sudah perumusan APBD Perubahan, apa harus menunggu Jokowi selesai nonaktif untuk menandatangani semua dokumen Rancangan APBD? Plh mana boleh tanda tangan sesuatu yang strategis?" kata Taufik yang juga lolos menjadi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 ini.

Selain itu, lanjut dia, sebagai Plh, Basuki juga tidak bisa mengangkat sekretaris daerah (sekda) DKI. Hingga kini, DKI belum memiliki sekda definitif. Seharusnya, Jakarta sebagai ibu kota negara dengan fungsinya yang strategis tidak ditinggalkan oleh pemimpinnya.

"DPRD juga tidak dilihat oleh Gubernur, kalau mau nyapres itu minta izin ke dewan dulu karena DPRD ini representatif rakyat, saya khawatir keberadaan DPRD tidak dianggap Gubernur," kata Taufik.

Ditemui pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, Wagub Basuki akan menjadi Plt Gubernur, yang akan menjalankan tugas kegubernuran.

Sebagai Plt, Basuki dapat menjalankan sejumlah kebijakan gubernur, termasuk mutasi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi dengan syarat mendapat persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Mendagri pun akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Jokowi.

Mendagri, kata dia, akan menghubungi gubernur definitif nonaktif, apakah setuju atau tidak usulan mutasi PNS tersebut.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, Pasal 132 A menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com