Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan perubahan gugatan yang terkait ganti rugi materi.
"Perubahan gugatan hanya soal materi. Ganti rugi materiil dari 2 juta dollar jadi 25 juta dollar. Ganti rugi imateriil dari 10 juta dollar jadi 100 juta dollar. Perubahan ini dari pertimbangan keluarga korban," kata anggota tim kuasa hukum AK, Cinta Trisulo, yang ditemui seusai sidang.
Kuasa hukum JIS Harry Ponto mengaku, belum membaca semua lembar perubahan gugatan yang baru diterimanya saat sidang tersebut. "Belum, belum tahu saya. Nanti kita akan pelajari," katanya.
Dalam sidang tersebut, dua pihak tergugat, yaitu JIS dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hadir. Hakim ketua Aswandi menawarkan mediasi yang disetujui oleh ketiga belah pihak.
Sidang pun akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan hasil dari mediasi yang dimediatori oleh hakim Pranoto.
"Mediasi itu apa? Saya enggak ngerti. Saya enggak pernah berurusan sama hukum," kata TH, ibu AK, saat ditanya pendapatnya mengenai agenda mediasi yang akan diikutinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.