Sebagai Plt Gubernur, ia tidak akan mengikuti cara Jokowi yang aktif blusukan ke lapangan sepanjang hari. Basuki mengatakan, selama ini Jokowi leluasa blusukan karena Basuki berperan menjaga birokrasi di dalam Pemprov DKI.
"Sekarang kalau saya blusukan, ya enggak bisa, jadwalnya juga sudah full begitu. Nanti lihat lapangan blusukannya setiap hari libur, Sabtu, Minggu, atau tengah malam," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Saat menjadi Plt Gubernur, ia akan tetap bekerja cepat seperti biasanya. Tidak ada perubahan seperti hari-hari sebelumnya saat masih memimpin ibukota bersama Jokowi.
Selain itu, Basuki menjelaskan, non-aktif Jokowi sebagai gubernur akan efektif setelah Keputusan Presiden (Keppres) keluar. Meskipun, Mendagri telah menetapkan Jokowi gubernur non-aktif per 31 Mei 2014. Sehingga, pada Senin (2/6/2014), Basuki memohon kepada Jokowi untuk tetap datang ke Balaikota Jakarta dan menandatangani sebagian dokumen penting DKI.
"Besok penetapan non-aktif dari Mendagri, tanggal 1 Juni-nya libur, dan satu hari setelahnya, Pak Jokowi masih berhak tanda tangan. Karena surat dari Presiden, juga belum tahu kapan keluarnya. Makanya saya bilang ke Pak Jokowi, untuk bantu tandatangan surat-surat, meringankan pekerjaan saya," ujar Basuki.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno menjelaskan dalam surat izin yang diajukan Jokowi kepada Presiden dan Mendagri, Jokowi menyatakan sebagai gubernur non aktif tepat setelah KPU menetapkan nama capres dan cawapres pada 31 Mei 2014 mendatang.
Dengan demikian secara resmi, Presiden SBY akan mengeluarkan Keppres terkait pemberhentian sementara Jokowi. Di dalam Keppres itu juga akan disebutkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur selama Jokowi non-aktif. "Kita tunggu Keppres. Kira-kira (keluar) tanggal 1-2 Juni setelah penetapan," kata Didik.
Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Permendagri nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.