"Kendaraan sampai saat ini belum ditemukan. Kalau mobil ketemu, status Dea tidak berubah. Tetap tersangka," ujar Siswo di kantor Polresta Bekasi Kota, Jumat (30/5/2014).
Siswo mengatakan, pihaknya tetap berusaha mencari mobil tersebut. Polresta Bekasi Kota telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metrojaya untuk memblokir mobil tersebut. Bila ditemukan, mobil itu akan ditahan pihak kepolisian karena akan dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, Dea dilaporkan oleh mantan suaminya, Eel Ritonga, dengan tuduhan menggelapkan mobil Honda CR-V dengan nomor polisi B 1101 EL. Mobil tersebut telah dijual oleh Dea Mirella. Padahal, mobil tersebut adalah mobil warisan keluarga Eel Ritonga.
Kasus penggelapan ini sudah dilaporkan sejak lima bulan yang lalu. Dea Mirella sebelumnya juga dipanggil beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya sejak hari ini sudah naik menjadi tersangka. Atas kasus ini, Dea terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.