Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, puskesmas yang sudah layak diubah menjadi RS tipe D adalah yang memenuhi beberapa syarat. "Salah satunya, perlu adanya dua tenaga spesialis," kata Dien kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Syarat lainnya adalah memiliki minimal 40 tempat tidur serta jumlah pasien berjumlah 850-1.000 per hari. Perubahan puskesmas kecamatan menjadi RS tipe D ini harus menunggu penetapan peraturan gubernur (pergub) DKI terlebih dahulu. "Dalam satu bulan inilah, nanti pergubnya selesai," ujar Dien.
Berikut 18 puskesmas kecamatan yang akan berubah menjadi RS tipe D:
1. Puskesmas Menteng;
2. Puskesmas Cempaka Putih;
3. Puskesmas Kemayoran;
4. Puskesmas Johar Baru;
5. Puskesmas Sawah Besar;
6. Puskesmas Cilincing;
7. Puskesmas Koja;
8. Puskesmas Pademangan;
9. Puskesmas Kalideres;
10. Puskesmas Kembangan;
11. Puskesmas Pesanggrahan;
12. Puskesmas Tebet;
13. Puskesmas Kebayoran Lama;
14. Puskesmas Mampang;
15. Puskesmas Kramatjati;
16. Puskesmas Pasar Rebo;
17. Puskesmas Ciracas;
18. Puskesmas Jagakarsa.