Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danpuspom TNI AD: Motif Anggota Bakar Juru Parkir Hanya Kriminal Biasa

Kompas.com - 07/07/2014, 13:06 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Unggul K Yudoyono mengatakan bahwa motif yang dilakukan mantan Prajurit Satu (Pratu) Heri Ardiansyah membakar juru parkir Monumen Nasional adalah kriminal biasa. Unggul menganggap itu hanya ketidakpuasan pribadi Heri atas apa yang dimintanya.

"Motifnya kriminal biasa, jadi tidak ada motif lain-lain, ini kan hanya ketidakpuasan dia (Heri) karena apa yang diminta tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya," ujar Unggul di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).

Unggul menambahkan, kriminal murni ini dilakukan secara individu dan tak ada prajurit TNI lain yang ikut terlibat. Unggul mengaku TNI telah memonitor kejadian tersebut, dan dinyatakan sebagai pemerasan terhadap masyarakat kecil.

Perilaku anggota TNI ini, kata Unggul, sangat tidak pantas dilakukan. Sebagai konsekuensinya, Heri dijatuhkan sanksi hukum dan pemecatan. "Inilah salah satu sanksi yang harus kami berikan kepada yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan sampai-sampai melakukan penganiayaan yang begitu berat, yang mengakibatkan orang menjadi luka-luka parah," kata Unggul.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, pada saat kejadian, Heri dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Seharusnya, dengan kondisi sadar, Heri tak melanggar aturan kerjanya. "Ini tidak boleh terjadi sebetulnya, makanya hukumannya diperberat. Ancaman hukuman pokoknya yang dilakukan itu ialah melanggar Pasal 351 ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jadi selain dipecat, (Heri) mendapat kurungan selama lima tahun," kata Unggul.

Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Minggu (29/6/2014), Kepala Pusat Penerangan TNI AD (Kapuspen AD) Brigadir Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa Pratu Heri, NRP 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com