Pemungutan suara ulang tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (19/7/2014) mulai pukul 07.00 WIB. Adapun kelima TPS tersebar di 3 kelurahan yaitu TPS 33, TPS 40, dan TPS 60 di kelurahan Kebon Bawang, TPS 95 di Kelurahan Sunter Jaya dan TPS 99 di Kelurahan Lagoa.
"Pemungutan suara ulang akan dilakukan karena ada dokumen yang tidak ditemukan dari para Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB)," ujar Muin saat dihubungi, Jumat (18/7/2014).
Muin menjelaskan dokumen yang tidak ditemukan tersebut adalah form A5. Seharusnya dokumen tersebut dipakai sebagai surat pengantar para pemilih tambahan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili DKI Jakarta.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyiapkan persiapan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut. Seperti distribusi kertas suara dan perlengkapan pemilu lainnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengecekan di dua TPS lainnya yang juga mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang karena terindikasi adanya kejanggalan.
"Sedang kami lakukan pengecekan, kalau memang harus ada pemungutan suara ulang akan kami lakukan juga di dua TPS tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.