Saat dikonfirmasi tentang hal itu, Kepala Lapas Cipinang Sutrisman mengatakan, hal semacam itu bisa saja terjadi.
"Kita tidak mengatakan itu benar atau enggak. Cuma memang kita kejar-kejaran dengan yang seperti itu karena itu merupakan kategori barang-barang yang kita larang," kata Sutrisman kepada Kompas.com, Senin (18/8/2014).
Sutrisman mengatakan, penyelundupan narkoba ke dalam lapas saja pernah terjadi. Seorang pegawai lapas setempat bahkan pernah diserahkan ke aparat berwajib karena kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Sutrisman mengatakan, masalah alat komunikasi pun demikian.
Namun, ia mengatakan, pengunjung pun bisa menyelundupkan benda yang dilarang, seperti ponsel, ke dalam lapas. "Penyakit" ini yang menurut Sutrisman selalu diperangi oleh jajarannya.
"Kita bekerja untuk cari hal-hal yang dilarang itu. Kita tidak mengatakan menuduh pegawai saja karena berbagai hal bisa saja terjadi," ujar Sutrisman.
Dalam razia, lanjutnya, perlengkapan alat komunikasi memang kerap ditemukan. Namun, biasanya barangnya sudah tak lagi utuh.
"Riil-nya saat razia kita temukan semacam charger atau bangkai ponsel tapi kosong, walaupun tidak ketemu ponselnya," ujar Sutrisman.
Sebelumnya, larangan bagi para narapidana memiliki ponsel pribadi menjadi peluang bisnis bagi para oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sejumlah mantan napi mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan kerabat, klien maupun keluarganya, karena bisa menyewa ponsel milik oknum penjaga lapas.
Tarif sewanya Rp 50.000 per hari atau Rp 1,5 juta sebulan untuk ponsel biasa dan Rp 100.000 sehari atau Rp 3 juta sebulan untuk ponsel jenis Android yang lengkap dengan fasilitas internetnya.
Selain ponsel, penghuni lapas juga bisa menyewa laptop atau notebook dari oknum petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.