Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ganti Rugi Lahan ATP, Pemkot Jakut Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 22/08/2014, 22:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Utara akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menentukan besaran nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok atau Akses Tol Priok (ATP) sebesar Rp 35 juta per meter persegi.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kota sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara, Junaedi, saat ditemui, Jumat (22/8/2014) malam.

"Soal putusan itu ya biarkan saja, tetapi pada prinsipnya, kami, juga wali kota, akan mengajukan banding. Pengajuan banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke Mahkamah Agung," ujar Junaedi.

Menanggapi hal tersebut, Junaedi mengatakan, besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui appraisal (penilaian) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Junaedi juga membandingkan nilai ganti rugi tersebut dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang nilainya lebih kecil, yaitu sebesar Rp 6 juta per meter persegi.

Lokasi lahan yang menjadi kontroversi, sesuai warta Kompas, berada di Jalan Jampea dan Jalan Sulawesi dan sebagian di Jalan Yos Sudarso. Lahan-lahan itu secara administratif berada di wilayah Kelurahan Koja dan Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Semula, bidang lahan yang masih alot dalam hal pembebasan berjumlah 83 bidang, kemudian sebagian diselesaikan hingga terakhir tersisa 43 bidang tanah.

Pada Jumat ini, Wali Kota Jakarta Utara Heru B Hartono menggelar pertemuan dengan perwakilan Kementerian PU. Heru ingin menelusuri faktor yang membuat hakim memutuskan ganti rugi Rp 35 juta per meter persegi. Pertemuan tersebut juga merumuskan langkah berikutnya menghadapi proses hukum di pengadilan tinggi.

Proyek ini terdiri dari 5 paket pengerjaan yang membentang sepanjang 11,4 kilometer. Proyek ini diharapkan menjadi solusi sementara dalam mengatasi kemacetan di kawasan Tanjung Priok.

Sampai pertengahan Agustus, secara umum, pembebasan lahan untuk proyek tol ini telah mencapai 96 persen. Sebagian pemilik atau pengguna lahan yang belum dibebaskan terus berupaya menuntut ganti rugi yang lebih tinggi dibanding tawaran P2T melalui pengadilan.

Sementara itu, pembangunan fisik tol beragam. Seksi E1 di ruas Rorotan-Cilincing, misalnya, sudah beroperasi. Sementara itu, pengerjaan seksi E2 dan E2A di Cilincing-Jampea mencapai 60-65 persen, seksi NS Link di Jampea-Plumpang mencapai 87 persen, dan NS Direct di Plumpang sekitar 30 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com