Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Maling Sepeda Motor Belum Akan Berakhir

Kompas.com - 23/08/2014, 19:48 WIB
KOMPAS.com - Masih ingat dengan pencuri sepeda motor yang meloloskan diri dari kepungan massa setelah mengacungkan pistol dan menembak ke langit di kawasan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, April lalu? Mungkin saja mereka bagian dari kelompok Hen-hen yang akhirnya diringkus oleh Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Sebutan Hen-hen muncul dari penggabungan inisial dua dari delapan anggota komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Jakarta Selatan dan kawasan sekitarnya. Kedelapan pelaku tersebut adalah Hen (28), Hen (29), Iwang (27), Amin (29), Muyi (25), Ruli (32), Adi (29), dan Aseng (36).

”Penangkapan itu hasil kerja cukup lama. Berawal dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Ragunan,” kata Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furianto, Jumat (22/8).

Kelompok yang dikenal nekat dan selalu bersenjata api ini tak segan mengancam warga. Mereka punya ciri khas, yaitu menakuti warga dengan menembakkan pistol ke arah langit. Jika sepeda motor incaran berhasil dibawa lari, mereka menjualnya ke kawasan Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Adri, ada penadah di kedua kota itu dan kini tengah dalam kejaran polisi. Ada pun anggota komplotan Hen-hen diketahui rata-rata berasal dari Lampung.

Selain membekuk kedelapan pelaku, polisi juga mengamankan empat sepeda motor curian, yaitu Honda Beat putih, Honda Scoopy krem, Honda CBR 150R, dan Yamaha Vixion. Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna perak turut dijadikan barang bukti dan diduga sebagai mobil sewaan yang sering dipakai pelaku saat beraksi.

Mobil diduga dipakai pelaku saat mengintai sepeda motor yang akan dicuri, membantu rekan mereka saat dikejar warga ataupun polisi, dan sebagai tempat menyimpan persediaan amunisi senjata.

Polisi juga mengamankan 2 senjata api rakitan jenis revolver beserta 10 butir peluru, 2 kunci Letter T, dan 9 anak kunci.

Sebagai ganjaran atas aksinya yang meresahkan masyarakat, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 481 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ketiga pasal itu mengatur tentang penggunaan senjata api ilegal, pencurian dengan pemberatan, pertolongan jahat, dan turut serta melakukan tindak pidana.

Adri dan jajarannya masih mengembangkan kasus. Selain Hen-hen masih ada kelompok pencuri sepeda motor lain yang diincar.

Berbagai modus

Berbagai modus pencurian sepeda motor sudah beberapa kali diungkap oleh polisi. Di Jembatan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, misalnya, beberapa waktu lalu telah ditangkap pencuri yang khusus mengincar korban yang tengah pacaran.

Di jembatan tersebut, pada sore hari sering ditemukan sejoli nongkrong. Dalam kondisi tidak waspada, pencuri mengancam dan merampas sepeda motor mereka.

Modus serupa dilakukan pencuri sepeda motor di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pusat Komunikasi dan Informasi Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat kemarin, mencatat, petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, juga membekuk dua perampok sepeda motor yang biasa beroperasi di sejumlah tempat, dari Jatiasih hingga Jakarta Timur. Mereka juga sering mengincar korban yang sedang berpacaran di kawasan Kanal Banjir Timur, Durensawit, Jakarta Timur.

Kepala Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Cahyo mengatakan, kedua tersangka adalah EF (23) dan AM (19). Yang pertama ditangkap adalah EF lalu diperoleh keterangan tentang keterlibatan AM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com