Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengelola Gedung Harus Sediakan Lahan Parkir

Kompas.com - 09/09/2014, 17:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jakarta tidak akan menambah lahan parkir, seiring penerapan peraturan derek retribusi maksimal untuk kendaraan bermotor roda empat yang diparkir di badan jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal mendorong pengelola gedung untuk tidak lagi mengizinkan parkir on-street (luar gedung).

"Jangan lagi ada gedung yang menyediakan lahan untuk parkir on-street di Jakarta. Nantinya semua bentuk parkir di Jakarta itu off-street (dalam gedung)," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (9/9/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Di dalam peraturan itu disebutkan, pengelola gedung yang ingin menambah koefisien lantai bangunan (KLB) diwajibkan menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.

"Misalnya, ada gedung yang kapasitasnya mencapai 1.000 tempat parkir. Nah, kalau pemilik gedung ini mau membangun lantai baru, tambah lagi 20 persen untuk lahan parkirnya," kata Ahok.

Saat ini, Pemprov DKI sedang memproses secara verbal terhadap penerbitan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2012 itu.

Di sisi lain, Ahok berdalih, penyediaan lahan parkir bagi warga bukan merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, di beberapa negara maju, pemerintah mewajibkan warga memiliki lahan parkir bagi mereka yang hendak membeli mobil.

"Kalau protes-protes warga, tidak usah heran. Anakku yang kecil juga hobinya protes," ucap Ahok.

Sekadar informasi, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan derek terhadap kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang diparkir secara liar di badan jalan.

Penertiban dengan derek berbayar ini menyasar lima lokasi, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara), dan Beos (Jakarta Barat).

Bagi pemilik dari mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Mereka dikenakan sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Sanksi yang diberikan berupa membayar biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Penerapan sistem ini baru ditujukan untuk mobil. Untuk sepeda motor yang diparkir secara liar, Dishub DKI baru melakukan jaring, cabut pentil, dan pemberian tilang biru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com