Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang babysitter melakukan penganiayaan terhadap bayi.
"Sudah jelas apa yang dilakukan DN (babysitter), diduga sebagai pelaku penganiayaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2014). [Baca: Kasus Bayi Memar, Dua Babysitter Baby Daycare Akan Diperiksa]
Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang yang bekerja di tempat penitipan anak tersebut, satu petugas cleaning service dan dua babysitter.
Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat, DN melakukan penganiayaan seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DN, yang kini masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan akan menjadi tersangka setelah hasil visum keluar dan keterangan diperoleh dari ahli, yaitu psikolog dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sebelumnya diberitakan, Lisa, orangtua bayi RAN, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah melihat ada memar di pipi kiri sang anak. Lisa menduga, pelaku penganiayaan anaknya adalah orang di tempat penitipan bayi di Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.