Seusai membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada Guntur Bumi, apakah menerima putusan tersebut atau berupaya mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Terhadap putusan ini, majelis hakim memberikan hak berpikir untuk menerima putusan ini. Jika tidak sependapat bisa berpikir tujuh hari, (terdakwa pun) bisa mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi," ucap hakim ketua Haswandi, Rabu (10/9/2014). [Baca: Divonis 6 Bulan Bui, Boneka "Jenglot" Guntur Bumi Disita Pengadilan]
Guntur Bumi memilih berpikir atas vonis tersebut. Guntur Bumi pun beranjak dari kursi duduknya di ruang sidang utama dan menghampiri kuasa hukum yang duduk di bagian kanan ruang sidang.
Guntur Bumi terlihat berbisik ke kuasa hukumnya Afrian Bondjol atas saran dari hakim ketua. Sekitar satu menit berbisik, Guntur Bumi kembali ke kursi terdakwa. Ia pun langsung menjawab pengajuan dari hakim ketua.
"Saya akan berpikir-pikir dulu," jawab Guntur Bumi. Hakim ketua pun menutup sidang putusan tersebut. "Sesuai dengan adanya berpikir-pikir, sidang putusan perkara ini selesai. Sidang ditutup," kata hakim ketua sambil mengetuk palu sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.