Menurut Erwan, anggota DPRD bukan merupakan sebuah pekerjaan, melainkan pengabdian. Dengan demikian, seseorang tidak memandang jabatan anggota DPRD sebagai pekerjaan belaka.
"Lembaga DPRD ini kan menjadi tempat kehormatan, bukan lowongan pekerjaan. Orang yang duduk di DPRD bukan orang yang sedang bekerja, tetapi sedang mengabdi. Karena itu tidak semestinya mereka menggadaikan SK seperti menggadaikan SK pekerjaan," kata Erwan saat dihubungi, Jumat (19/9/2014).
Erwan menduga, maraknya aksi gadai SK yang dilakukan anggota DPRD makin menguatkan opini tentang mahalnya ongkos politik untuk menjadi legislator. Hal ini menyebabkan para anggota DPRD harus memikul beban materi yang berat selama ia menjabat.
"Sulit mengharapkan kinerja legislator yang optimal kalau mereka memiliki kekurangan ekonomi akibat mahalnya ongkos politik. Mereka mungkin akan mencari pekerjaan sampingan untuk mengembalikan modal," ujar akademisi dari Universitas Gajah Mada itu.
Seperti diberitakan, saat ini marak terjadi para anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya. Salah satunya terjadi di DPRD DKI Jakarta. Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk pengajuan kredit.
"SK memang salah satu syarat mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Bank DKI Zulfarshah, Kamis (18/9/2014).
Plafon pinjaman dengan agunan SK ini, kata Zulfarshah bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Bila menghendaki pinjaman dengan nominal yang lebih besar, imbuh dia, harus ada tambahan agunan seperti akta kepemilikan rumah atau tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.