Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4 Tahun, 3 Taruna STIP Penganiaya Dimas Minta Hukuman Ringan

Kompas.com - 22/09/2014, 18:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perkara kasus penganiayaan Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), yang dituntut masing-masing empat tahun penjara mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman.

Para terdakwa menyampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/9/2014).

Tiga terdakwa yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir dalam persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan). [Baca: Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau]

Angga mengaku menyesali perbuatannya. Angga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan padanya. "Saya masih ingin melanjutkan pendidikan lagi. Saya juga menyesali perbuatan saya dan saya akan memperbaiki kelakuan saya," ujar Angga di muka sidang.

Angga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah memukul bagian kepala Dimas. Hasil visum memang menunjukkan Dimas tewas karena adanya luka benturan di bagian kepala "Kami tidak pernah memukul bagian kepala Dimas," ujar Angga.

Sementara terdakwa Fachri mengatakan bahwa mereka tidak berencana menganiaya Dimas. Menurut Fachri, setelah kejadian, mereka juga menolong Dimas dengan membawanya ke rumah sakit.

Mereka mengaggap itu adalah pembinaan yang berjalan turun temurun dari senior kepada junior. "Kami tidak punya rencana melakukan penganiayaan," ujar Fachri, sembari menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

Adapun terdakwa Adnan juga menyampaikan permohonan maafnya, baik kepada orangtua korban dan orangtuanya. Ia mengatakan, masih ingin menempuh pendidikan kembali.

"Saya dan teman saya tidak bisa melanjutkan pendidikan lagi dan harus hidup di penjara, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada orangtua kami dan saya minta maaf kepada orangtua Dimas," ujarnya.

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum apakah akan memberikan tanggapan atas pledoi ini.

JPU Wahyu Oktaviandi memutuskan akan memberikan tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa. Majelis menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada 29 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com