"Tentu dari informasi yang ada kita kembangkan, ada (aliran mencurigakan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Dikatakan Widyo, setelah dilakukan penahanan Udar kembali diperiksa sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan Bus TransJakarta 2012 dan 2013 termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Aset-aset yang bersangkutan ditelusuri. Kita sisir semua yang terkait dengan itu dan mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif mengenai itu. Kalau tidak kan kita punya data awal, bisa telusuri sendiri," ungkapnya.
Saat ini, pihak kejaksaan sedang menelusuri aset dari mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut. Namun belum ada penyitaan aset apapun dari tangan Udar.
"Itu setelah dapat data konkret akan dilakukan penggeledahan penyitaan mengenai aset-aset itu," ucapnya. (Adi Suhendi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.