Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Gubernur Tinggi, Ahok Sepakat RUU Pemda

Kompas.com - 25/09/2014, 20:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sepakat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) oleh DPR. Basuki mengaku setuju dengan isi rancangan yang memperkuat kewenangan Gubernur. 
 
"Otonomi memang seharusnya dinaikkan ke gubernur. Kalau mau mencontek negara-negara maju yang pertumbuhan ekonominya tinggi, seperti di China, Gubernur itu memang perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).
 
Lebih lanjut, Ahok juga menyepakati salah satu poin dalam RUU Pemda yang memberi kekuasaan penuh pada Gubernur untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, wali kota, dan bupati yang tidak bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Hal ini misalnya pergi ke luar kota tanpa izin maupun tidak menghadiri rapat koordinasi.

Apabila tidak mampu mengontrol kepala daerah di bawahnya, menurut Basuki, sebaiknya gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden. "Makanya otonomi harus diberi kuasa penuh ke gubernur. Kalau enggak, gubernur jadi apa? Kalau (UU) tidak direvisi, lebih baik gubernur tidak usah dipilih dalam pemilihan, ditunjuk presiden saja, semacam pembantu tingkat menteri," kata Ahok. 

 
Apabila gubernur memiliki kuasa penuh, maka ia juga dapat mengontrol alokasi anggaran pemerintah pusat kepada daerah. Selama ini, lanjut dia, anggaran pemerintah pusat langsung dialokasi ke daerah tingkat dua. Sehingga sulit untuk dikontrol penggunaannya.

RUU Pemda ini juga mengubah kewenangan pemberian izin pengelolaan lahan yang selama ini ditangani wali kota dan bupati menjadi wewenang gubernur. RUU Pemda yang segera disahkan ini akan memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. RUU Pemda merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com