JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang laki-laki yang tidak mau disebut namanya, berinisal B, melapor ke Kepolisian Sektor Pasar Minggu dalam kasus penipuan yang menimpa istrinya, Y, Senin (29/9/2014).
"Dugaan penipuan pasal 378 KUHP yang dilakukan seorang laki-laki, J, kepada Y dengan total kerugian Rp 2 miliar. Diiming-imingi dollar, tetapi ternyata palsu," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Agus Minarno.
Agus menuturkan, berdasarkan cerita B, penipuan berawal dari pertemuan istrinya dan J di rumahnya, Jalan Bhakti RT 5 RW 7, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, J memperlihatkan beberapa lembar uang dollar kepada Y. J pun menjanjikan akan memberi uang dollar dalam jumlah besar, lebih banyak dari jumlah yang ditunjukkan saat itu, kepada Y.
"Ada banyak dollar serupa yang masih dalam proses dan butuh jumlah dana," kata Agus menirukan janji J yang diceritakan kembali oleh B.
Y yang tergiur pun menyerahkan uang sebanyak Rp 2 miliar kepada J untuk proses tersebut. Uang itu diberikan melalui transfer dan tunai. Setelah mendapat uang Rp 2 miliar, J menitipkan sebuah koper hitam yang dikatakannya kepada J berisi uang dollar pecahan seratus.
Akan tetapi, J berpesan agar tidak membuka koper sebelum proses yang dimaksud J selesai. B, suami Y, yang mendengar cerita dari istrinya dan mencium gelagat penipuan, membuka isi koper hitam tersebut.
Koper itu berisi beberapa lembar uang dollar dan ember berlakban yang berisi air. Ketika dicek di money changer, ternyata beberapa lembar dollar tersebut uang palsu.
"Barang bukti uang palsu tersebut dibawa ke labkrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. J masih dalam pencarian polisi," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.