"Dalam kasus ini ada 21 tersangka dan ditahan. Dari 21 ini, empat orang di bawah umur. Mereka tetap tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/10/2014).
Meskipun tidak ditahan, keempat tersangka ini dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
Kemudian, saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian menyoal peran keempat tersangka di bawah umur itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto menjawab peranan mereka hanya ikut-ikutan.
"Yang di bawah umur perannya hanya ikut-kutan. Mereka ikut melakukan perusakan, pengeroyokan, dan melawan petugas," tambah Rikwanto.
Demo anarkistis dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan FPI di depan DPRD dan Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu. Saat unjuk rasa, mereka menggunakan senjata tajam serta melempari petugas dengan kotoran sapi dan batu. Akibatnya, 16 anggota kepolisian terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Polisi lalu mengamankan 22 orang anggota FPI. Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur.
Selain 21 tersangka itu, satu orang masih DPO, yakni Habib Novel. Sedangkan satu orang yang diamankan dari Markas FPI bernama Irwan selaku penanggung jawab aksi statusnya masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, UU Darurat kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.